1. Takbiratul Ihram merupakan rukun shalat. Harus dilakukan baik menjadi imam, makmum, maupun shalat sendirian.
Nabi bersabda: “Kunci shalat adalah bersuci, memulainya dengan takbir, dan mengakhirinya dengan salam.” (HR. Abu Daud dan disahihkan Al Albani)
2. Yang dimaksud takbiratul ihram adalah ucapan: Allaahu akbar…, bukan mengangkat tangan ketika takbir.
3. Mengangkat tangan hanyalah gerakan yang disunnahkan untuk dilakukan ketika mengucapkan takbiratul ihram.
4. Keadaan tangan ketika takbir:
- Telapak tangan dibentangkan secara sempurna dan tidak menggenggam.
- Jari-jari telapak tangan tidak terlalu lebar dan tidak terlalu rapat.
- Telapak tangan dihadapkan ke kiblat dan diangkat setinggi pundak atau telinga
5. Cara mengangkat tangan ketika takbir ada 3:
- Mengangkat tangan lalu bersedekap sebelum takbir (HR. Bukhari dan Nasa’i)
- Mengangkat tangan lalu sedekap bersamaan dengan takbir (HR. Bukhari)
- Mengangkat tangan lalu bersedekap sesudah takbir (HR. Bukhari dan Abu Daud)
6. Takbiratul ihram
harus dilakukan dalam keadaan posisi tubuh tegak sempurna dan tidak
boleh sambil condong mau rukuk. Karena syarat sah-nya takbiratul ihram
adalah dilakukan sambil berdiri bagi yang mampu.
harus dilakukan dalam keadaan posisi tubuh tegak sempurna dan tidak
boleh sambil condong mau rukuk. Karena syarat sah-nya takbiratul ihram
adalah dilakukan sambil berdiri bagi yang mampu.
7. Takbiratul ihram hanya dilakukan sekali dan tidak perlu diulang-ulang.
8. Takbiratul ihram tidak disyaratkan harus
dibarengkan dengan niat shalat. Menggabungkan dua hal ini adalah
mustahil. Karena anggapan inilah, banyak orang yang ditimpa penyakit
was-was ketika takbir, sehingga takbirnya dilakukan berulang-ulang.
dibarengkan dengan niat shalat. Menggabungkan dua hal ini adalah
mustahil. Karena anggapan inilah, banyak orang yang ditimpa penyakit
was-was ketika takbir, sehingga takbirnya dilakukan berulang-ulang.
9. Orang yang shalat sendirian atau makmum, takbirnya dibaca pelan. Hanya terdengar dirinya sendiri.
10. Jika ada kebutuhan, misalnya suara imam terlalu
pelan, sehingga dikhawatirkan tidak terdengar makmum yang di belakang
maka dibolehkan bagi sebagian makmum untuk mengulang suara imam dengan
keras. Namun, jika tidak ada kebutuhan maka tidak boleh. Misalnya suara
imam sudah ada pengeras suara (mikrofon). Hal ini berlaku untuk semua
shalat.
pelan, sehingga dikhawatirkan tidak terdengar makmum yang di belakang
maka dibolehkan bagi sebagian makmum untuk mengulang suara imam dengan
keras. Namun, jika tidak ada kebutuhan maka tidak boleh. Misalnya suara
imam sudah ada pengeras suara (mikrofon). Hal ini berlaku untuk semua
shalat.
11. Cara membaca takbir: Allaahu akbar. Yang dipanjangkan hanya lafal: Allaa..h. sedangkan Akbar dibaca pendek.
Kesalahan ketika Takbiratul Ihram
1. Telapak tangan tidak dibuka sempurna, tetapi agak menggenggam.
2. Telapak tangan tidak dihadapkan ke kiblat.
3. Mengangkat tangan tidak setinggi bahu atau telinga.
4. Was-was ketika takbir, sehingga dilakukan secara berulang-ulang.
5. Takbir sambil tergesa-gesa untuk melakukan rukuk.
Hal ini biasa dilakukan untuk makmum masbuq yang menjumpai imam sedang
rukuk. Agar mendapatkan satu rakaat bersama imam. Namun kesalahan ini
menyebabkan batalnya takbir yang dia lakukan. Karena syarat sahnya
takbir adalah dilakukan sambil berdiri. Dan jika takbiratul ihram batal
maka shalatnya juga batal. Mula Ali Qari mengatakan, “Adapun orang
yang bertakbir sambil menunduk sebagimana yang dilakukan orang-orang
awam karena terburu-buru maka shalatnya tidak sah. Karena berdiri adalah
syarat sahnya takbiratul ihram bagi yang mampu.”
Hal ini biasa dilakukan untuk makmum masbuq yang menjumpai imam sedang
rukuk. Agar mendapatkan satu rakaat bersama imam. Namun kesalahan ini
menyebabkan batalnya takbir yang dia lakukan. Karena syarat sahnya
takbir adalah dilakukan sambil berdiri. Dan jika takbiratul ihram batal
maka shalatnya juga batal. Mula Ali Qari mengatakan, “Adapun orang
yang bertakbir sambil menunduk sebagimana yang dilakukan orang-orang
awam karena terburu-buru maka shalatnya tidak sah. Karena berdiri adalah
syarat sahnya takbiratul ihram bagi yang mampu.”
6. Kesalahan dalam membaca takbir:
- Aaallaa..hu (AaaL..dibaca panjang). Lafal ini artinya: Apakah Allah Maha-Besar?
- Aaa..k-bar (Aaa..k..dibaca panjang). Lafal ini artinya: Apakah Allah Maha-Besar?
- Akbaa…r (baa..r..dibaca panjang). Akbaa..r artinya beduk. Sehingga kalimat Allaahu Akbaa..r artinya Allah adalah beduk. Maha Suci Allah…
Kesalahan-kesalahan dalam membaca lafal takbir menyebabkan kesalahan
arti. Semua arti yang salah di atas merupakan kalimat kekufuran. Orang
mengatakan: “Apakah Allah Maha Besar??” Berarti telah meragukan sifat
Maha Besar Allah.
arti. Semua arti yang salah di atas merupakan kalimat kekufuran. Orang
mengatakan: “Apakah Allah Maha Besar??” Berarti telah meragukan sifat
Maha Besar Allah.
7. Makmum bertakbir dengan suara keras sehingga
mengganggu orang lain ketika shalat jamaah. Yang boleh bertakbir dengan
keras hanyalah imam.
mengganggu orang lain ketika shalat jamaah. Yang boleh bertakbir dengan
keras hanyalah imam.
8. Ada sebagian makmum yang mengulang suaranya imam
padahal suara imam sudah keras dan terdengar ke semua jamaah. Biasanya
ini dilakukan ketika shalat id, karena meniru yang ada di masjidil
haram. Padahal ini adalah satu hal yang tidak perlu dilakukan. Karena
riwayat yang menyebutkan Abu Bakr mengeraskan suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat jamaah terjadi ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, sehingga suara beliau pelan.
padahal suara imam sudah keras dan terdengar ke semua jamaah. Biasanya
ini dilakukan ketika shalat id, karena meniru yang ada di masjidil
haram. Padahal ini adalah satu hal yang tidak perlu dilakukan. Karena
riwayat yang menyebutkan Abu Bakr mengeraskan suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat jamaah terjadi ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, sehingga suara beliau pelan.
9. Tidak menggerakkan lidah ketika membaca takbir,
atau bertakbir namun di hati. Sebagian ulama menganggap orang yang
bertakbir di batin (hati) dan tidak diucapkan bisa membatalkan shalat.
Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam Syafi’i. Karena shalat
adalah ibadah zikir dan gerakan. Bertakbir merupakan bagian dari zikir
ketika shalat. Bertakbir baru bisa dianggap sah jika diucapkan.
atau bertakbir namun di hati. Sebagian ulama menganggap orang yang
bertakbir di batin (hati) dan tidak diucapkan bisa membatalkan shalat.
Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam Syafi’i. Karena shalat
adalah ibadah zikir dan gerakan. Bertakbir merupakan bagian dari zikir
ketika shalat. Bertakbir baru bisa dianggap sah jika diucapkan.
Artikel www.CaraSholat.com