Tuesday, 28 October 2014

Takbirotul Ihram

1. Takbiratul Ihram merupakan rukun shalat. Harus dilakukan baik menjadi imam, makmum, maupun shalat sendirian.
Nabi bersabda: “Kunci shalat adalah bersuci, memulainya dengan takbir, dan mengakhirinya dengan salam.” (HR. Abu Daud dan disahihkan Al Albani)

2. Yang dimaksud takbiratul ihram adalah ucapan: Allaahu akbar…, bukan mengangkat tangan ketika takbir.

3. Mengangkat tangan hanyalah gerakan yang disunnahkan untuk dilakukan ketika mengucapkan takbiratul ihram.

4. Keadaan tangan ketika takbir:
  • Telapak tangan dibentangkan secara sempurna dan tidak menggenggam.
  • Jari-jari telapak tangan tidak terlalu lebar dan tidak terlalu rapat.
  • Telapak tangan dihadapkan ke kiblat dan diangkat setinggi pundak atau telinga
5. Cara mengangkat tangan ketika takbir ada 3:
  • Mengangkat tangan lalu bersedekap sebelum takbir (HR. Bukhari dan Nasa’i)
  • Mengangkat tangan lalu sedekap bersamaan dengan takbir (HR. Bukhari)
  • Mengangkat tangan lalu bersedekap sesudah takbir (HR. Bukhari dan Abu Daud)
6. Takbiratul ihram
harus dilakukan dalam keadaan posisi tubuh tegak sempurna dan tidak
boleh sambil condong mau rukuk. Karena syarat sah-nya takbiratul ihram
adalah dilakukan sambil berdiri bagi yang mampu.

7. Takbiratul ihram hanya dilakukan sekali dan tidak perlu diulang-ulang.

8. Takbiratul ihram tidak disyaratkan harus
dibarengkan dengan niat shalat. Menggabungkan dua hal ini adalah
mustahil. Karena anggapan inilah, banyak orang yang ditimpa penyakit
was-was ketika takbir, sehingga takbirnya dilakukan berulang-ulang.

9. Orang yang shalat sendirian atau makmum, takbirnya dibaca pelan. Hanya terdengar dirinya sendiri.

10. Jika ada kebutuhan, misalnya suara imam terlalu
pelan, sehingga dikhawatirkan tidak terdengar makmum yang di belakang
maka dibolehkan bagi sebagian makmum untuk mengulang suara imam dengan
keras. Namun, jika tidak ada kebutuhan maka tidak boleh. Misalnya suara
imam sudah ada pengeras suara (mikrofon). Hal ini berlaku untuk semua
shalat.

11. Cara membaca takbir: Allaahu akbar. Yang dipanjangkan hanya lafal: Allaa..h. sedangkan Akbar dibaca pendek.

Kesalahan ketika Takbiratul Ihram

1. Telapak tangan tidak dibuka sempurna, tetapi agak menggenggam.

2. Telapak tangan tidak dihadapkan ke kiblat.

3. Mengangkat tangan tidak setinggi bahu atau telinga.

4. Was-was ketika takbir, sehingga dilakukan secara berulang-ulang.

5. Takbir sambil tergesa-gesa untuk melakukan rukuk.
Hal ini biasa dilakukan untuk makmum masbuq yang menjumpai imam sedang
rukuk. Agar mendapatkan satu rakaat bersama imam. Namun kesalahan ini
menyebabkan batalnya takbir yang dia lakukan. Karena syarat sahnya
takbir adalah dilakukan sambil berdiri. Dan jika takbiratul ihram batal
maka shalatnya juga batal. Mula Ali Qari mengatakan, “Adapun orang
yang bertakbir sambil menunduk sebagimana yang dilakukan orang-orang
awam karena terburu-buru maka shalatnya tidak sah. Karena berdiri adalah
syarat sahnya takbiratul ihram bagi yang mampu.”

6. Kesalahan dalam membaca takbir:
  • Aaallaa..hu (AaaL..dibaca panjang). Lafal ini artinya: Apakah Allah Maha-Besar?
  • Aaa..k-bar (Aaa..k..dibaca panjang). Lafal ini artinya: Apakah Allah Maha-Besar?
  • Akbaa…r (baa..r..dibaca panjang). Akbaa..r artinya beduk. Sehingga kalimat Allaahu Akbaa..r artinya Allah adalah beduk. Maha Suci Allah…
Kesalahan-kesalahan dalam membaca lafal takbir menyebabkan kesalahan
arti. Semua arti yang salah di atas merupakan kalimat kekufuran. Orang
mengatakan: “Apakah Allah Maha Besar??” Berarti telah meragukan sifat
Maha Besar Allah.

7. Makmum bertakbir dengan suara keras sehingga
mengganggu orang lain ketika shalat jamaah. Yang boleh bertakbir dengan
keras hanyalah imam.

8. Ada sebagian makmum yang mengulang suaranya imam
padahal suara imam sudah keras dan terdengar ke semua jamaah. Biasanya
ini dilakukan ketika shalat id, karena meniru yang ada di masjidil
haram. Padahal ini adalah satu hal yang tidak perlu dilakukan. Karena
riwayat yang menyebutkan Abu Bakr mengeraskan suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat jamaah terjadi ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, sehingga suara beliau pelan.

9. Tidak menggerakkan lidah ketika membaca takbir,
atau bertakbir namun di hati. Sebagian ulama menganggap orang yang
bertakbir di batin (hati) dan tidak diucapkan bisa membatalkan shalat.
Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam Syafi’i. Karena shalat
adalah ibadah zikir dan gerakan. Bertakbir merupakan bagian dari zikir
ketika shalat. Bertakbir baru bisa dianggap sah jika diucapkan.


Niat Shalat


1. Niat ikhlas dalam ibadah adalah bagian dari rukun diterimanya ibadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari)

2. Niat adalah amal yang tempatnya di hati. Oleh karena itu, tidak boleh me-lafal-kan niat dalam melakukan ibadah apapun. Termasuk shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang yang paling sempurna ibadahnya, tidak pernah mengajarkan maupun mengamalkan lafal niat dalam ibadah apapun. Maka perbuatan me-lafal-kan niat termasuk diantara perbuatan yang menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

3. Selama sudah ada lintasan hati untuk melakukan shalat tertentu maka ini sudah dianggap berniat. Oleh karena itu, yang perlu dihadirkan dalam hati ketika hendak shalat adalah:
  • Shalat karena mengikuti perintah Allah dan RasulNya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Nama shalat yang hendak dikerjakan, misalnya shalat dluhur atau asar.
4. Berubah niat di tengah-tengah shalat
  • Berubah niat dari shalat tertentu ke shalat tertentu yang lain, hukumnya tidak boleh. Contoh; Adi tidak bisa shalat dluhur karena sedang di kendaraan. Adi baru bisa shalat di waktu asar. Ketika sampai rumah di waktu asar, Adi shalat 4 rakaat dengan niat shalat asar. Di tengah-tengah shalat dia teringat belum shalat dluhur. Maka Adi tidak boleh tetap shalat dengan mengubah niatnya semula menjadi niat shalat dluhur. Namun Adi harus membatalkan shalatnya dan memulai shalat lagi dengan niat shalat dluhur.
  • Berubah niat dari shalat mutlak ke shalat tertentu, hukumnya tidak boleh. Contoh; Ari shalat mutlak pada jam 9 pagi. Kemudian dia teringat bahwasanya ini adalah waktu untuk shalat dluha. Maka Ari tidak boleh mengubah niatnya menjadi shalat dluha. Namun jika Ari ingin shalat dluha maka dia mulai shalat dari awal dengan niat shalat dluha.
  • Berubah niat dari shalat tertentu ke shalat mutlak, hukumnya boleh dan shalat sah. Contoh; Budi memiliki kebiasaan shalat sunah rawatib di rumahnya. Suatu ketika dia mengerjakan shalat sunah setelah isya’ di masjid. Ketika sampai rumah dia lupa kalau dia telah shalat sunah setelah isya’. Kemudian Budi melakukan shalat 2 rakaat dengan niat shalat sunah setelah isya’. Di tengah shalat dia teringat bahwa dia sudah shalat sunah setelah isya’. Maka Budi boleh langsung mengubah niat shalatnya menjadi shalat mutlak.
Catatan: shalat sunah ada dua:
Shalat sunah muqayad shalat sunnah yang terikat tempat maupun waktu. Misalnya: shalat dluha, rawatib, witir, dll.
Shalat sunah mutlak adalah shalat sunnah yang tidak terikat tempat maupun waktu. Maksudnya, yang penting mengerjakan shalat kapanpun dan di manapun selama tidak di waktu atau tempat terlarang.

Kesalahan Terkait dengan Niat Ketika Shalat

1. Mengeraskan bunyi niat (melafalkan niat).
Al Qodli Abur Rabi’ As Syafi’i mengatakan: “Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukanlah bagian dari sunah. Bahkan ini adalah sesuatu yang dibenci. Jika ini mengganggu jamaah shalat yang lain maka hukumnya haram.” (Al Qaulul Mubin 91).

2. Menyusun kalimat tertentu untuk diucapkan di hati. Misalnya, disusun kalimat, “Saya niat shalat asar karena Allah..” kemudian kalimat ini diucapkan di hati setiap hendak melakukan shalat. Hal ini termasuk bentuk melafalkan niat.

3. Meyakini bahwa niat harus berbarengan dengan takbiratul ihram. Keyakinan ini menyebabkan sebagian orang melakukan takbir berulang-ulang karena ragu apakah niatnya sudah bareng dengan takbiratul ihram ataukah belum.

4. Sering was-was ketika niat. Imam Syafi’i mengatakan: “Was-was ketika niat shalat dan bersuci adalah bentuk kebodohan dengan syariat dan kurang akalnya.” (Al Qaulul Mubin 93).
Catatan:
Sebagian orang yang bermadzhab Syafi’iyah salah paham terhadap ucapan Imam Syafi’i. Mereka mengira bahwa Imam Syafi’i mewajibkan me-lafal-kan niat. Imam As Syafi’i mengatakan: “….shalat itu tidak sah kecuali dengan an-nuthq.” (Al Majmu’ 3/277).
An Nuthq artinya berbicara atau mengucapkan. Sebagian Syafi’iyah memaknai An Nuthq di sini dengan melafalkan niat. Padahal ini adalah salah paham terhadap maksud beliau rahimahullah. Dijelaskan oleh An Nawawi bahwa yang dimaksud dengan An Nuthq di sini bukanlah mengeraskan bacaan niat. Namun maksudnya adalah mengucapkan takbiratul ihram. An Nawawi mengatakan, “Ulama kami (syafi’iyah) mengatakan: orang yang memaknai demikian adalah keliru. Yang dimaksud As Syafi’i dengan An Nuthq ketika shalat bukanlah melafalkan niat namun maksud beliau adalah takbiratul ihram.” (Al Majmu’ 3/277). Kesalah-pahaman ini juga dibantah oleh Abul Hasan Al Mawardi As Syafi’i, beliau mengatakan, “Az Zubairi telah salah dalam mentakwil ucapan Imam Syafi’i dengan wajibnya mengucapkan niat ketika shalat. Ini adalah takwil yang salah, yang dimaksudkan wajibnya mengucapkan adalah ketika ketika takbiratul ihram.” (Al Hawi Al Kabir 2/204).

Bahaya Riya

riya 2

Fokuslah untuk terus berbuat baik
Tidak usah mempedulikan
Orang tau atau tidak
Orang berterimakasih atau tidak
Orang mengakui atau tidak
Orang menghargai atau tidak
Orang balas budi atau tidak
Semua itu benar-benar tidak penting
Yang penting adalah cukuplah Alloh yang menjadi saksi dan amal-amal kebaikan kita diterima, diridhoi Alloh.

Friday, 24 October 2014

Siapakah Yang Kau Pilih Menjadi Imam, Wahai Saudariku?


Untuk Muslimah,
Jjangan sampai engkau menikah dengan pemuda yang pandai dalam agama namun buruk dalam perilaku/akhlak karena ia akan melukai hatimu.
Jangan pula engkau menikah dengan pemuda yang bodoh tentang agama karena ia tak akan mampu untuk membimbingmu.
Kriteria suami yang baik adalah: BAGUS AGAMANYA (ilmu dan ibadahnya) dan BAGUS AKHLAKNYA
Sebisa mungkin agamanya baik, perilakunya santun, dari keluarga yang harmonis, dewasa dan lebih mapan.
♣♣♣
Selektif Dalam Memilih Calon Suami

Andai Aku Tidak Menikah Dengannya

Saat menikah, wanita memiliki harapan bahwa pernikahannya akan menjadi surga dunia, penuh kebahagiaan dan keindahan, rumahku surgaku. Namun terkadang kenyataan tak seindah harapan. Ternyata sifat suaminya tak sebaik yang diperkirakan. Atau seiring berjalannya waktu, sikap sang suami kepada sang istri menjadi semakin buruk. Keras, kasar, egois, pemarah, tidak romantis, tidak bertanggungjawab, suka memukul, tidak punya waktu untuk istri, dan sifat-sifat buruk lain. Maka akhirnya bisa terbetik penyesalan mengapa dulu mau menikah dengannya, dan berkata dalam hati: "ANDAI AKU DAHULU TIDAK MENIKAH DENGANNYA".

Salah Arah Kiblat ketika Shalat, Haruskah Diulangi?

Assalamualikum Warahmatullaahi wabarakaatuh,

Yth Ustadz, saya shalat jama’ akhir qashar Dzuhur dgn Ashar pd wkt ashar krn sedang berada di luar kota pd 5 Agustus 2014 yll. Tapi shalat saya salah arah kiblat yaitu menghadap ke timur. Sblm shalat, saya merasa yakin sekali arah kiblat tsb benar, krn pernah menginap di hotel yg sama seblm nya hanya berbeda kamarnya. Sebab itulah sy tidak bertanya arah kiblat kpd pihak hotel sblm shalat.
Kesalahan arah kiblat tsb baru saya ketahui besoknya tgl 6 Agustus 2014, setlh saya pindah kamar di lantai yg sama. Kamar tsb  di depan kmr saya semula.  Disitu ada petunjuk arah kiblat. Baru saya sadar, bhw shalat saya di kmr seblm nya ternyata “salah arah kiblat” nya.
Pertanyaan saya, sah kah shalat sy tsb ? Krn baru diketahui esoknya.
Sebagai informasi lebih lanjut, shalat yg salah tsb selain jama’qashar (dzuhur dg ashar), jg shalat maghrib dan tahajud/witir esok pagi nya. Mohon penjelasan ustadz, apa yg hrs saya lakukan utk menebus kesalahan tsb. Krn saya khawatir menjadi dosa meninggalkan 3 shalat wajib.
Syukron, Jazakumullaahu khoir.
Jawaban:
ًWa ‘alaikumus salam Warahmatullaahi wabarakaatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Para ulama menegaskan bahwa menghadap kiblat termasuk syarat sah shalat. Allah berfirman,
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ






Dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya (QS. al-Baqarah: 150).

Thursday, 23 October 2014

Pro dan Kontra Pemberian Vaksinasi dan Imunisasi


Muslimah hakikatnya adalah seorang ibu dan pelindung bagi anak-anaknya. Tidak cukup hanya menyediakan makanan, tempat tinggal, pendidikan, namun menjaga kesehatan anak-anaknya juga menjadi tugas utama seorang wanita. Termasuk dalam pemberian imunisasi dan vaksinasi yang mana dalam hal ini terdapat perpecahan di kalangan masyarakat. ada kelompok pro dan kontra. Bagaimana muslimah menyikapi hal ini? Artikel berikut bisa dijadikan acuan dalam menimbang pemberian perlindungan kesehatan bagi sang buah hati.
♣♣♣
Tuntas bagi kami pribadi, saat ini dan “mungkin” sementara karena bisa jadi suatu saat kami mendapat tambahan informasi baru. Kami hanya ingin membagi kelegaan ini setalah berlama-lama berada dalam kebingungan pro-kontra imunisasi. Pro-kontra yang membawa-bawa nama syari’at. Apalagi kami sering mendapat pertanyaan karena kami pribadi berlatar belakang pendidikan kedokteran. Pro-kontra yang membawa-bawa nama syari’at inilah yang mengetuk hati kami untuk menelitinya lebih dalam. Karena prinsip seorang muslim adalah apa yang agama syari’atkan mengenai hal ini dan hal itu.
Sebagai seorang muslim, semua jalan keluar telah diberikan oleh agama islam. Oleh karena itu kami berupaya kembali kepada Allah dan rasul-Nya.
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),” [An-Nisa-59]
Sebelumnya kami ingin menyampaikan bahwa imunisasi dan vaksinasi adalah suatu hal yang berbeda dimana sering terjadi kerancuan.

Wednesday, 22 October 2014

BILA MUSLIMAH JATUH CINTA, LALU?

10478442_878931402151940_748324044745128938_n
 
Jika seorang Muslimah merasakan hatinya jatuh cinta kepada seorang laki-laki, maka selama ada jalan hendaknya diusahakan untuk menikah dengannya.  Jika tidak ada jalan yang memungkinkan menikahinya, maka muslimah tersebut wajib Shobr (tabah hati), sampai Allah menggantikan dengan lelaki yang lebih baik, atau Allah "menyembuhkannya" dari "sakit" cinta tersebut.  Inilah solusi yang lebih dekat dengan petunjuk Nash-Nash Syara' dan lebih menjaga kehormatan serta dien Muslimah tersebut.
Jatuh cinta kepada lawan jenis, dari segi jatuh cinta itu sendiri bukanlah aib dan juga bukan dosa. Jatuh cinta adalah hal yang manusiawi dan menjadi naluri yang ada secara alamiah pada setiap manusia normal. Nabi, orang suci, orang shalih, dan ulama mengalami jatuh cinta kepada lawan jenis sebagaimana manusia pada umumnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam cinta kepada Khadijah dan Aisyah, ibnu Umar cinta yang sangat kepada istrinya, Ibnu Hazm cinta pada wanita yang sampai membuatnya menjadi ulama besar, Sayyid Quthub mencintai wanita namun gagal menikahinya, dll semuanya adalah contoh bagaimana perasaan itu adalah perasaan yang normal, wajar, natural, dan biasa.

Friday, 17 October 2014

10 Amalan Pelebur Dosa

pelebur dosa2
Syaikhul  Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, dalil-dalil Al Kitab dan As Sunnah menunjukkan bahwa ada sekitar sepuluh pelebur dosa. Tulisan ini kami susun dari penjelasan Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa.
Pertama: Taubat
Hal ini disepakati oleh kaum muslimin. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa  semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53)
Allah Ta’ala juga berfirman,
أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?” (QS. At Taubah: 104)
Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,
وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ
Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan.” (QS. Asy Syura: 25). Dan masih banyak ayat-ayat lainnya semisal ini yang menunjukkan bahwa taubat akan melebur dosa.
 

Friday, 26 September 2014

Puasa Arafah Ikut Wukuf di Arafah atau Ikut Pemerintah?

ditulis oleh : Muhammad Abduh Tuasikal
 
wukuf_arafah-300x169
Puasa Arafah yang dilakukan tahun ini apakah ikut wukuf di Arafah ataukah ikut ketetapan pemerintah? Karena kalau ikut ketetapan pemerintah, maka puasa Arafah akan berbeda dengan waktu Jamaah haji wukuf di Arafah. Waktu wukuf di Arafah pada hari Jumat, 3 Oktober 2014. Sedangkan untuk 9 Dzulhijjah di Indonesia jatuh pada 4 Oktober 2014.
Kalau Begitu Puasa Arafah Ikut Siapa?
Yang jelas kasus semacam ini sudah ada sejak masa silam. Kita semestinya bersikap legowo dan lapang dada, menghargai perbedaan yang terjadi.
Namun mengedepankan persatuan dalam masalah ini, itu lebih baik. Landasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani).

Wednesday, 24 September 2014

Ratapan Sang Pemerkosa Mayat

sujud

Suatu hari Umar ra. datang menemui Rasulullah saw. dengan menangis. Rasulullah saw. pun bertanya kepadanya, “ apa gerangan yang menyebabkan engkau menangis, wahai Umar?” Kata Umar, “sungguh hati saya merasa tersentuh oleh ratapan seorang pemuda yang ada di pintu rumah Tuan!” Rasulullah saw. pun memerintahkan Umar untuk membawa pemuda itu.

Ketika pemuda itu telah sampai di hadapan Rasulullah saw. , Beliau pun bertanya kepadanya, “wahai pemuda, apa gerangan yang menyebabkan engkau menangis dan meratap?” Pemuda itu menjawab, “wahai Rasulullah saw., yang membuat saya menangis adalah banyaknya dosa yang terlanjur saya lakukan! Saya takut bila Allah murka kepada saya!” Beliau kembali bertanya, “apakah engkau mempersekutukan Allah dengan sesuatu?” “Tidak!” jawab pemuda itu. “Apakah engkau telah membunuh orang tanpa hak?” tanya Rasulullah saw., “Tidak!” jawab pemuda itu. “ Allah akan mengampuni dosamu itu sepenuh tujuh langit dan bumi!” jelas Rasulullah saw. sambil menenangkan pemuda itu.

Tuesday, 23 September 2014

Dear You...



Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...

Dear muslimah yang lagi nyasar di blog ini, 

berbekal keinginan belajar ilmu dien Islam yang syar'i, dan menyatukan berbagai kajian-kajian dari ustadz/ah yang Insya Allah Ahlusunnah wal Jamaah, saya membuat blog ini dengan harapan saya dan umat Islam lainnya semakin banyak mengetahui ilmu syar'i sebagai bekal kita di dunia dan di akhirat.

Semua tulisan yang ada di sini, saya cantumkan sumbernya. Adapun yang berupa opini pribadi seseorang yang bukan dikenal sebagai seorang ulama dan tanpa sokongan firman ataupun hadits, adalah merupakan kalimat motivasi sarat makna.

Akhir kata, segala kebenaran yang dibagikan lewat blog ini adalah milik Allah semata, dan segala kesalahan yang terdapat di dalamnya adalah murni kekhilafan dan dosa saya sebagai hamba Allah.